Efektivitas Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Dalam Melindungi Konsumen Muslim
Keywords:
Efektivitas, Konsumen, MuslimAbstract
Undang-Undang No. 33 tahun 2014 hadir untuk memberikan rambu-rambu bagi Pelaku bisnis agar mengetahui apa saja menjadi kewajibannya dalam menjalankan bisnis dan melindungi konsumen. Dalam UU No 33 Tahun 2014 ini secara inplisit sudah menentukan hak dan kewajiban Pelaku usaha maupun konsumen. UU ini sebagai wujud komitmen Pemerintah melindungi warga Negara sebagaimana amanat UUD NRI Tahun 1945. Pada alinea ke 4 secara inplisit mengatakan bahwa Negara melindungi segenap bangsa Indonesia. Masyarakat Indonesia sebagai masyarakat yang beragama, di dalamnya terdiri berbagai Agama bahkan Agnostik. Hal ini tentu berkorelasi positif dengan Dasar Negara yaitu Pancasila. Pada sila pertama (I) yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung makna bahwa masyarakat Indonesi menganut berbagai macam Agama dan kepercayaan serta mernghormati dan menghargai satu sama lain. Lahirnya UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH, merupakan bukti keseriusan pemerintah untuk melindungi masyarakat pada umumnya, dan masyarakat Muslim pada khususnya dari berbagai kecurangan yang dilakukan pelaku usaha tertentu, terutama berkaitan dengan produk makanan dan minuman. Fenomena kecurangan yang dilakukan sebagian pelaku usaha, mendorong pemerintah dan didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melindungi masyarakat secara umum dan masyarakat Muslim secara khusus. Bukti keseriusan Pemerintah untuk melindungi masyarakat dari perilaku kecurangan pelaku usaha, ditempuh kebijakan hukum dan politik dengan menerbitkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 ditegaskan, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Pemerintah berkewajiban menertibkan peredaraan produk yang tidak jelas status kehalalannya dengan cara memberlakukan UU No 33 Tahun 2014. Pelaksanaan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal jika menelusuri fakta soaial maka UU ini belum maksimal melindungi konsumen terutama konsumen Muslim. Karena masih ditemukan berbagai produk yang tidak jelas status layak konsumsi atau status halalnya. Sangat mudah untuk menemukan beberapa produk yang dipasarkan oleh pelaku usaha tidak menempelkan logo halal pada kemasan produk. Setiap produk atau rumah makan yang menempelkan logo halal maka konsumen tidak khawatir terhadap kehalalan produk itu, sehingga secara langsung UU No 33 Tahun 2014 sangat berkontribusi melindungi konsumen Muslim, walaupun tingkat efektifitasnya belum maksimal, karena masih ada pelaku usaha yang tidak menggunakan logo halal. Sangat ironis, bahkan ada pelaku usaha yang menggunakan logo halal illegal pada kemasan produk tertentu