Analisis Aspek Keabsahan Hukum Pembelian Emas Secara Online Menurut Pandangan Yusuf Qardhawi
Keywords:
Online, Fiqih Kontemporer, Hukum Syariah, Jual BeliAbstract
Zaman modern saat ini, umat Islam dihadapkan oleh tantangan yang berat dalam mengikuti kemajuan teknologi karena mereka dihadapkan pilihan antara mengikuti perkembangan zaman modern dan tetap berpegang teguh terhadap ketentuan hukum Syari’ah dan nilai-nilai Syari’ah. Kebanyakan transaksi jual beli saat ini dilakukan melalui media telepon dan internet sehingga perlu menjadi perhatian agar transaksi jual beli di era modern menjadi sah atau halal secara Hukum Islam. Terdapat perbedaan pandangan terkait masalah jual beli emas secara online di kalangan para ulama, ada yang mengatakan boleh melakukan jual beli emas secara online dan adapula yang menyatakan tidak boleh. Tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis pandangan jual beli emas secara online menurut pandangan Yusuf Qardhawi dan untuk menganalisis keabsahan hukum pembelian emas secara online menurut Yusuf Qardhawi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research). Adapun teknik pengumpulan data berupa orientasi, eksplorasi dan studi terfokus. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang bersumber dari buku Yusuf Qardhawi dan data sekunder yang bersumber dari jurnal maupun artikel. Analisis data yang digunakan adalah analisis dokumen dan analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembelian emas secara online menurut pandangan Yusuf Qardhawi yaitu diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan pendapat yang dikemukakan oleh Ibnu taymiyah, Ibnu Qayim dan ulama kontemporer yang sependapat. Kesimpulan yang pertama, menurut pandangan Yusuf Qardhawi mengenai jual beli emas secara online yaitu diperbolehkan. Kedua, menurut Yusuf Qardhawi keabsahan hukum jual beli emas secara online adalah sah (diperbolehkan). Hal ini juga sesuai dengan fatwa DSN-MUI yang juga memperbolehkan jual beli emas secara online.