Homosexsual, Lesbian dan Masturbasi Dalam Perspektif Islam

Authors

  • Muhammad Juni Beddu STAI Ibnu Sina Batam
  • Khairul Farizi STAI Ibnu Sina Batam
  • Hanip Noor STAI Ibnu Sina Batam
  • Marlianis STAI Ibnu Sina Batam

Keywords:

Homoseksual, Lesbian, heteroseksual, panseksual

Abstract

Penyaluran syahwat diatur secara gamblang oleh al-Quran yaitu dengan melalui jalur perikahan. Dan pernikahan harus dilakukan antara dua jenis kelamin yang berbeda, laki-laki dengan perempuan. Karena itu, penyaluran syahwat antar sesama jenis seperti yang digambarkan dalam al-Qur’ân sebagaimana perilaku kaum Nabi Luth sangat dikutuk dan dilarang oleh al-Qur’ân. Namun demikian, masih banyak yang memanfaatkan cara tersebut (homoseksual), baik antar sesama laki-laki disebut kaum gay maupun antar sesama perempuan disebut kaum lesbiyan. Lesbianisme adalah sebuah orientasi seksual di mana seorang wanita tertarik secara romantis dan emosional kepada wanita lain. Lesbianisme merupakan bagian dari spektrum orientasi seksual yang beragam, sama seperti heteroseksual, biseksual, dan panseksual. Kalau perzinahan walaupuan dilarang maseh bersifat normal, tetapai homosexsual dan lesbian merupakan penyimpanagan dari fitrah manausia, sedangkan onani merupakan penyimpangan yang bersifat actual, dan ulama pun berbeda pendapat dalam menentukan hukum onani/masturbasi. Sekarang ini Indonesia semakin liberal. Orang-orang homo dan lesbi semakin giat mengekspos perbuatannya secara terbuka, bahkan berusaha mencari legitimasi dalil dari A1-Qur?an, memelintir maknanya dengan tidak melihat kepada ayat-ayat yang lain yang berkenaan dengan masalah yang ada. Pada hal ayat-ayat Al-Qur?an saling menafsirkan antara satu ayat dengan ayat lainnya. Hal ini disebabkan karena mereka hanya memiliki sedikit ilmu pengetahuan agama, belum banyak membaca tafsir dan Hadis, tidak mengetahui ushul fiqh dan sarana-sarana ijtihad yang lainnya, sehingga menurut mereka tidak ada larangan dari Al-Qur?an dan Hadis untuk melakukan homoseksual dan lesbian sehingga menurut mereka, bahwa pelarangan terhadap LBGT adalah pelarangan terhadap HAM. Berkenaan dengan masalah ini, maka dalam artikel ini akan dibahas bagaimana pandangan hukum Islam terhadap penyimpangan seksual (LGBT).

Downloads

Published

2024-06-28