Umrah Dengan Cara Berhutang Dalam Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Muhammad Iqbal Azhari STAI Ibnu Sina Batam
  • Muhammad Juni Beddu STAI Ibnu Sina Batam
  • Jamil STAI Ibnu Sina Batam
  • Husni Tamrin STAI Ibnu Sina Batam
  • Samir STAI Ibnu Sina Batam

Keywords:

Umrah, Ibadah, Dana Talangan, Hukum Islam

Abstract

Tulisan ini membahas soal pelaksanaan ibadah Umrah dengan sistem pembayaran setelah pelaksanaan Umrah telah menjadi praktik umum di kalangan agen perjalanan dan jamaah di Indonesia dewasa ini. Metode ini memungkinkan jamaah untuk melakukan Umrah tanpa harus membayar seluruh biaya di muka. Namun, dalam perspektif hukum Islam, praktik ini menimbulkan beberapa pertanyaan tentang keabsahan dan kebolehannya.Penelitian ini menggunakan pendekatan literature, bertujuan untuk mengkaji masalah ini dari sudut pandang hukum Islam, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip syariah yang relevan. Analisis dilakukan terhadap aspek-aspek seperti konsep utang piutang dalam Islam, prinsip keadilan dalam transaksi, serta hukum praktek pembayaran setelah pelaksanaan umrah.Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun praktik umrah dengan berhutang kemudian dapat memberikan kemudahan kepada jamaah, namun hal ini harus diatur dengan cermat agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Perjanjian yang jelas dan adil antara agen perjalanan dan jamaah, serta pemenuhan kewajiban pembayaran secara tepat waktu setelah pelaksanaan umrah, menjadi kunci keabsahan praktik ini dalam kerangka syariah.Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum umrah dengan berhutang dalam konteks Islam, serta memberikan landasan bagi pengembangan regulasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam industri perjalanan umrah

Downloads

Published

2024-06-28