Implementasi Kontrak Wakalah dalam Perspektif Fikih Muamalah: Kajian Kepustakaan terhadap Prinsip, Syarat, dan Validitas Akad
Keywords:
Kontrak Wakalah, Fikih Muamalah, Prinsip, AkadAbstract
Penelitian ini membahas implementasi kontrak syariah dalam skema wakalah, yang semakin banyak digunakan dalam sektor keuangan syariah, seperti perbankan, asuransi takaful, investasi, dan sukuk. Dalam wakalah, pihak wakil mengelola dana atas nama pihak pemberi kuasa (muwakkil) dengan prinsip kejujuran, transparansi, dan tanpa riba. Penelitian ini menguraikan dasar hukum dan prinsip-prinsip wakalah yang berlandaskan Al-Qur'an dan Hadis, serta membahas berbagai kasus implementasi wakalah di Malaysia, Indonesia, dan Bangladesh yang menunjukkan dampak positif bagi nasabah dan perekonomian. Meskipun demikian, implementasi wakalah menghadapi tantangan, termasuk kurangnya pemahaman publik, keterbatasan regulasi, dan risiko likuiditas. Berbagai solusi, seperti edukasi, regulasi, transparansi teknologi blockchain, dan digitalisasi disarankan untuk mengatasi tantangan tersebut. Standarisasi internasional juga diusulkan guna meningkatkan harmonisasi implementasi wakalah lintas negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa wakalah memiliki potensi besar untuk mendukung perkembangan keuangan syariah yang berlandaskan pada nilai-nilai keadilan dan transparansi. Dengan mengatasi tantangan yang ada, wakalah dapat menjadi instrumen keuangan yang lebih efektif dan terpercaya