Analisis Bahan Produk Skincare Pada Toko Galery Anzora Tiban Centre Kota Batam (Studi Komparatif Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Dan Hukum Islam)
Keywords:
Produk Skincare, Studi Komparatif, Hukum IslamAbstract
Penelitian ini dilakukan di rumah ibu Asira Mahrahmi yang beralamat di Perumahan Royal Grande Tahap 2 Blok B4, Teluk Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis bahan produk Skincare yang ada di toko Galery Anzora Tiban Centre kota Batam berdasarkan studi Komparatif Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam. Objek dari penelitian ini adalah Bahan baku yang digunakan dalam pembuatan produk skincare dengan merak ASC Skincare cream Pelicin. Penelitian ini dilaksanakan sejak bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober 2023. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode kualitatif, yang berguna untuk mengetahui bagaimana proses pembuatan produk ASC skincare. Hasil dari penelitian ini yaitu bahan baku yang terdapat dalam pembuatan produk ASC skincare sangat berbahaya digunakan bagi konsumen, karena untuk memperkuat waktu penyimpanan pelaku usaha memasukkan tiga jenis bahan pengawet dalam produk ASC skincare serta pengolahan ASC skincare menggunakan alcohol dan pemutih. Sehingga produk ASC skincare dapat dikatakan berbahaya bagi kesehatan kulit akan tetapi, konsumen tetap menggunakannya karena merasakan perubahan pada kulit wajah dengan cepat di bandingkan cream Anzora yang paketan. Adapun pemasaran yang dilakukan oleh pelaku usaha tidak mengikuti ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku yaitu produk ASC skincare yang dipasarkan kepada konsumen belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta belum memiliki sertifiktat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).